Kebakaran Menimpa Warga Jalan Muh. Yamin Makassar, Plt Gubernur: BPBD Provinsi Telah Salurkan bantuan

    Kebakaran Menimpa Warga Jalan Muh. Yamin Makassar, Plt Gubernur: BPBD Provinsi Telah Salurkan bantuan

    MAKASSAR - Kebakaran yang melanda rumah warga di Jalan Muh Yamin Baru, Kelurahan Bara-Baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Selasa 4 Januari, mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

    Andi Sudirman mengaku Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan bantuan yang akan diberikan kepada warga yang terkena musibah kebakaran.

    "Bismillah, BPBD Provinsi Sulsel telah menyalurkan bantuan Shelter Kit dan Family Kit untuk korban kebakaran di Jalan Muh Yamin Baru, " katanya, di Makassar, Rabu (5/1/2022)

    Menurutnya, atas kejadian tersebut tim dari pemerintah provinsi dan juga tim dari Pemerintah Kota Makassar akan bersama-sama bekerja keras untuk melakukan penanganan dan membantu para korban.

    Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman juga menyampaikan rasa duka dan prihatin atas peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 6 unit rumah warga rusak berat dan 1 ruang sekolah di SMK Penerbangan yang mengalami rusak ringan.

    "Tentu atas kejadian tersebut kami turut prihatin dan kami sampaikan rasa berduka kami. Semoga saja bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat untuk masyarakat yang terdampak, " ucapnya.(**)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Di Awal Tahun, Andalan Mengaji Bagikan Paket...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pilkada Gowa 2024, Aktivis dan Politisi di Gowa Dukung Amir Uskara
    Bawaslu Luwu Utara Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
    Suardi Saleh Harap 'Berbaur Fest' jadi Event Nasional
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Bawaslu Toraja Utara Umumkan Penerimaan 151 Calon Anggota Panwas Kelurahan dan Desa, Ini Syaratnya

    Ikuti Kami