Pemilik Tagihan terhadap PT Torganda Dipersilahkan Mendaftar

    Pemilik Tagihan terhadap PT Torganda Dipersilahkan Mendaftar

    SULSEL- Setelah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 19 Oktober 2023 yang lalu, kini pengadilan melakukan tindak lanjut.

    Menurut pantauan awak media pada pengumuman yang terdapat pada Pengadilan Medan, pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Pengadilan mengundang rapat-rapat kreditor dan jadwal sidang permusyawaratan hakim.

    Rapat kreditor pertama akan diselenggarakan pada Senin 6 November 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang beralamat di Jl Pengadilan No. 8 Kota Medan. Untuk batas akhir pengajuan tagihan akan dilaksanakan pada Senin 13 November 2023 pukul 10.00 sampai selesai di kantor tim pengurus.

    Menurut informasi yang beredar PT Torganda diperkirakan memiliki utang sekitar lima trilyun rupiah. Putusan PKPU dari pengadilan tersebut diprediksi akan membuka kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan tagihan dan mendapatkan kepastian hukum.

    Selama ini anjuran dari disnaker dapat diajukan menjadi tagihan apabila didaftarkan kepada pengurus PKPU yang ditunjuk oleh pengadilan dengan persetujuan hakim pengawas maupun majelis hakim pada pengadilan niaga.

    pt torganda
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sulsel Jadi Tuan Rumah Pertemuan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Deputi GenBI Universitas Negeri Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Karakter Sederhana dan Dekat Masyarakat, Dokter Ulfah-MHG Semakin Diperhitungkan di Pilkada Barru
    Bupati Barru: Guru Adalah Teladan, Teladan Terbaik adalah Rasulullah SAW
    Bupati Barru Resmikan Masjid Baburrahman dan Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Dusun Pising

    Ikuti Kami